(Cuma Merevisi sedikit saja biar Data nggak hilang).
PENJELASAN
GUSTI PURI PETEMON MENGENAI STATUS PURA TAMAN SARI
Pura Taman sari didirikan oleh
Ida Bhatara Leluhur Ularan
Sebuah pelinggih didepan Meru,
untuk linggih Ida Bhatara Ularan (Merupakan petunjuk, bahwa pura taman sari
adalah Pura Keluarga Gusti.
Pura taman sari itu dinyatakan sesepihan
pecahan arda ageni pura taman sari kelungkung, Kemudian pada tahun 1941 pada
waktu surat perbekel (Kepala) desa busungbiu dan sehubungan dengan perubahan
meru tumpang II itu keluarga Gusti Petemon sida karya ngewangun Yadnya berupa:
Melabu Gentuh pada sasih tilem ketiga
Limabelas hari berselang upakara ngeteg
linggih pada sasih purnama kapat, dina sukra manis ,uku menial sekaligus
upakara piodalan dan ngelebar pada hari inilah Dewagung lingsir (dewagung geg)
puri kelungkung bersama Cok gudar hadir memasang LAIT meru dari Emas sebagai lambang
pengekukuh tunggal dengan pura taman sari Kelungkung, sambil mengatakan Pura
taman sari inilah SESEPIHAN PURA TAMAN SARI KELUNGKUNG.
Oleh karenanya Pura Taman sari ini
adalah MILIK BERSAMA: YAITU MILIK KELUARGA PURI KELUNGKUNG DAN KELUARGA SENTANA ULARAN.
Tahun 1968: Seluruh kekereb meru rusak
total karena berusia sudah 38 tahun, untuk perbaikan itu keluarga kami pulalah
yang memikulnya sampai selesai upakara pecaruan ageng melaspas dan piodalan
ageng.
Tahun 1977:akibat rusak oleh musibah
gempa bumi tahun 1976 dilakukan perbaikan berupa Padma sana, balai peraneman
dan Candi Pemedal & sekali upakara pecaruan ageng.
Bapak jebog meminta ijin pada
pengelingsir Gusti petemon untuk mendirikan gedung SD dan tidak dapat ijin dari
keluarga gusti, dengan demikian status tanah bahwa pura taman itu adalah milik
Gusti.
Anggota masyarakat Busungbiu tanpa
persetujuan secara diam diam menanam padang gajah diatas tanaman pura karena
itu keluarga Gusti datang melarangnya dan mereka secara ikhlas mengakui
kesalahannya akhirnya tidak jadi melanjutkan niatnya.
Pura Taman Tersebut:sudah jelas MILIK
KELUARGA I GUSTI PETEMON hal ini dibenarkan pada
-De fakto: berdasarkan kebenaran
material secara historis sebagai ahli waris dari leluhur Ida bhatara ularan dan
dengan konsisten melaksanakan kewajiban secara utuh berlandaskan yadnya
sebagaimana layaknya menjadi pemilik dengan turun temurun sampai sekarang.
Tahunnya kebalik sorry..
BalasHapus