(Cuma Merevisi sedikit saja biar Data nggak hilang).



PENJELASAN GUSTI PURI PETEMON MENGENAI STATUS PURA TAMAN SARI
Pura Taman sari didirikan oleh Ida Bhatara Leluhur Ularan
Sebuah pelinggih didepan Meru, untuk linggih Ida Bhatara Ularan (Merupakan petunjuk, bahwa pura taman sari adalah Pura Keluarga Gusti.
Pura taman sari itu dinyatakan sesepihan pecahan arda ageni pura taman sari kelungkung, Kemudian pada tahun 1941 pada waktu surat perbekel (Kepala) desa busungbiu dan sehubungan dengan perubahan meru tumpang II itu keluarga Gusti Petemon sida karya ngewangun Yadnya berupa:
Melabu Gentuh pada sasih tilem ketiga
Limabelas hari berselang upakara ngeteg linggih pada sasih purnama kapat, dina sukra manis ,uku menial sekaligus upakara piodalan dan ngelebar pada hari inilah Dewagung lingsir (dewagung geg) puri kelungkung bersama Cok gudar hadir memasang LAIT meru dari Emas sebagai lambang pengekukuh tunggal dengan pura taman sari Kelungkung, sambil mengatakan Pura taman sari inilah SESEPIHAN PURA TAMAN SARI KELUNGKUNG.
Oleh karenanya Pura Taman sari ini adalah MILIK BERSAMA: YAITU MILIK KELUARGA PURI KELUNGKUNG DAN  KELUARGA SENTANA ULARAN.
Tahun 1968: Seluruh kekereb meru rusak total karena berusia sudah 38 tahun, untuk perbaikan itu keluarga kami pulalah yang memikulnya sampai selesai upakara pecaruan ageng melaspas dan piodalan ageng.
Tahun 1977:akibat rusak oleh musibah gempa bumi tahun 1976 dilakukan perbaikan berupa Padma sana, balai peraneman dan Candi Pemedal & sekali upakara pecaruan ageng.
Bapak jebog meminta ijin pada pengelingsir Gusti petemon untuk mendirikan gedung SD dan tidak dapat ijin dari keluarga gusti, dengan demikian status tanah bahwa pura taman itu adalah milik Gusti.
Anggota masyarakat Busungbiu tanpa persetujuan secara diam diam menanam padang gajah diatas tanaman pura karena itu keluarga Gusti datang melarangnya dan mereka secara ikhlas mengakui kesalahannya akhirnya tidak jadi melanjutkan niatnya.
Pura Taman Tersebut:sudah jelas MILIK KELUARGA I GUSTI PETEMON hal ini dibenarkan pada
-De fakto: berdasarkan kebenaran material secara historis sebagai ahli waris dari leluhur Ida bhatara ularan dan dengan konsisten melaksanakan kewajiban secara utuh berlandaskan yadnya sebagaimana layaknya menjadi pemilik dengan turun temurun sampai sekarang.

Komentar

Posting Komentar